Selamat Siang Ibu Ima Septiyan..
Sedikit kami akan menjelaskan Inovasi dari Kantor Kecamatan Wajak “PAK TARSO” Tahun 2020.
Inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kecamatan Wajak secara mudah, gratis, cepat, dan tidak perlu datang ke kantor kecamatan.
Adapun tujuan dari inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini adalah:
1. Berkontribusi memutus persebaran Covid-19, dengan mencegah masyarakat untuk tidak berkerumun dan mencegah masyarakat untuk mengurangi bepergian (mobilitas) keluar rumah;
2. Untuk mengurangi pengeluaran masyarakat, karena tidak membutuhkan biaya transportasi ke kantor kecamatan;
3. Untuk mempermudah, mempercepat, mempermurah pelayanan-pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan.
Yang menjadi ruang lingkup inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini adalah semua pelayanan yang dibutuhkan masyarakat melalui kantor kecamatan, yang dibedakan dalam 3 kategori / cluster:
1. Pelayanan yang berkas dan pemohon harus hadir (KASMODIR) ke kantor Kecamatan, adalah khusus untuk pemohon perekaman E-KTP;
2. Pelayanan yang berkas saja dikirim (KASRIM) ke kecamatan, pemohon tidak perlu hadir, antara lain:
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Daftar Susunan Keluarga (Model DK)
Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rekomendasi Ijin Gangguan (HO)
Rekomendasi Ijin Peruntukan Pennggunaan Tanah (IPPT)
Surat Pindah
Pernyataan Anak Luar Nikah
Dispensasi Nikah
Legalisir-legalisir
Proposal
3. Pelayanan yang berkas dan pemohonnya tidak perlu hadir (KASMO TAKDIR) ke kantor Kecamatan, antara lain:
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) luas kurang dari 100 M2
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan omset kurang dari Rp. 200.000.000,-
Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Ijin Tempat Parkir Insidentil
Ijin Reklame Insidentil
Induk Kesenian
Tanda Daftar Peternakan Rakyat
Ijin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Ijin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ijin Tempat Penitipan Anak (TPA)
Ijin Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning)
Pelayanan inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak secara teknis dibedakan dalam 3 kategori, yaitu:
1. Pelayanan yang berkas dan pemohon harus hadir (KASMODIR) (khusus Perekaman E-KTP) ke kantor Kecamatan, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut:
Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW;
Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan dan ditandatangani Kepala Desa;
Petugas operator di Desa akan mendaftarkan permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar;
Pemohon datang ke kantor Kecamatan menunjukkan Tanda Daftar dari Desa, dan petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan;
Melakukan perekaman E-KTP; dan
Apabila KTP sudah jadi akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan.
2. Pelayanan yang berkas saja dikirim (KASRIM) ke kecamatan, pemohon tidak perlu hadir, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut:
Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW;
Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan;
Seksi Pelayanan di Desa menerbitkan/mencetak berkas yang ditandatngani Kepala Desa dan saksi (bila dibutuhkan), mengetahui Camat;
Petugas operator di Desa akan mendaftarkan permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar;
Seksi Pelayanan membawa/mengantar berkas yang akan ditandatangani Camat ke kantor Kecamatan dengan menunjukkan Tanda Daftar dari Desa, dan petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan;
Apabila berkas sudah jadi / ditandatangani Camat akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan.
3. Pelayanan yang berkas dan pemohonnya tidak perlu hadir (KASMO TAKDIR) ke kantor Kecamatan, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut:
Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW;
Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan;
Seksi Pelayanan di Desa menerbitkan/mencetak berkas yang ditandatngani Kepala Desa;
Petugas operator di Desa akan mendaftarkan dan mengirim softcopy berkas permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar;
Petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan dan mencetak dokumen layanan;
Dokumen layanan yang sudah jadi / ditandatangani Camat akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan.
Terima Kasih
Semoga membantu.
Selamat Siang Ibu Ima Septiyan.. Sedikit kami akan menjelaskan Inovasi dari Kantor Kecamatan Wajak “PAK TARSO” Tahun 2020. Inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kecamatan Wajak secara mudah, gratis, cepat, dan tidak perlu datang ke kantor kecamatan. Adapun tujuan dari inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini adalah: 1. Berkontribusi memutus persebaran Covid-19, dengan mencegah masyarakat untuk tidak berkerumun dan mencegah masyarakat untuk mengurangi bepergian (mobilitas) keluar rumah; 2. Untuk mengurangi pengeluaran masyarakat, karena tidak membutuhkan biaya transportasi ke kantor kecamatan; 3. Untuk mempermudah, mempercepat, mempermurah pelayanan-pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan. Yang menjadi ruang lingkup inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak ini adalah semua pelayanan yang dibutuhkan masyarakat melalui kantor kecamatan, yang dibedakan dalam 3 kategori / cluster: 1. Pelayanan yang berkas dan pemohon harus hadir (KASMODIR) ke kantor Kecamatan, adalah khusus untuk pemohon perekaman E-KTP; 2. Pelayanan yang berkas saja dikirim (KASRIM) ke kecamatan, pemohon tidak perlu hadir, antara lain: Surat Keterangan Ahli Waris Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Daftar Susunan Keluarga (Model DK) Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rekomendasi Ijin Gangguan (HO) Rekomendasi Ijin Peruntukan Pennggunaan Tanah (IPPT) Surat Pindah Pernyataan Anak Luar Nikah Dispensasi Nikah Legalisir-legalisir Proposal 3. Pelayanan yang berkas dan pemohonnya tidak perlu hadir (KASMO TAKDIR) ke kantor Kecamatan, antara lain: Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) luas kurang dari 100 M2 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan omset kurang dari Rp. 200.000.000,- Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Ijin Tempat Parkir Insidentil Ijin Reklame Insidentil Induk Kesenian Tanda Daftar Peternakan Rakyat Ijin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Ijin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ijin Tempat Penitipan Anak (TPA) Ijin Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Pelayanan inovasi “PAK TARSO” (PelayanAn Kecamatan dianTAR ke deSO) Kecamatan Wajak secara teknis dibedakan dalam 3 kategori, yaitu: 1. Pelayanan yang berkas dan pemohon harus hadir (KASMODIR) (khusus Perekaman E-KTP) ke kantor Kecamatan, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut: Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW; Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan dan ditandatangani Kepala Desa; Petugas operator di Desa akan mendaftarkan permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar; Pemohon datang ke kantor Kecamatan menunjukkan Tanda Daftar dari Desa, dan petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan; Melakukan perekaman E-KTP; dan Apabila KTP sudah jadi akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan. 2. Pelayanan yang berkas saja dikirim (KASRIM) ke kecamatan, pemohon tidak perlu hadir, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut: Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW; Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan; Seksi Pelayanan di Desa menerbitkan/mencetak berkas yang ditandatngani Kepala Desa dan saksi (bila dibutuhkan), mengetahui Camat; Petugas operator di Desa akan mendaftarkan permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar; Seksi Pelayanan membawa/mengantar berkas yang akan ditandatangani Camat ke kantor Kecamatan dengan menunjukkan Tanda Daftar dari Desa, dan petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan; Apabila berkas sudah jadi / ditandatangani Camat akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan. 3. Pelayanan yang berkas dan pemohonnya tidak perlu hadir (KASMO TAKDIR) ke kantor Kecamatan, akan dilakukan dengan teknis sebagai berikut: Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa pengantar RT/RW; Mengisi form permohonan layanan di kantor desa bersama persyaratan yang dibutuhkan; Seksi Pelayanan di Desa menerbitkan/mencetak berkas yang ditandatngani Kepala Desa; Petugas operator di Desa akan mendaftarkan dan mengirim softcopy berkas permohonan melalui aplikasi PAK TARSO untuk mendapatkan Register Tanda Daftar; Petugas operator Kecamatan mengecek pada aplikasi PAK TARSO di Kecamatan dan mencetak dokumen layanan; Dokumen layanan yang sudah jadi / ditandatangani Camat akan diantar oleh PAK TARSO ke Kantor Desa, dan pemohon akan dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi untuk mengambil di kantor desa atau Perangkat Desa / Kepala Dusun mengantar ke Pemohon yang bersangkutan. Terima Kasih Semoga membantu.